Perda Pemkab Bogor Ditabrak Manajemen Me’ Gacoan, Selain Gedung Tanpa PBG Juga Melakukan Penebangan Pohon
Kabupaten Bogor – fakktualtimes.com.l
Pembangunan Restoran Me’ Gacoan di Jalan Raya Cileungsi Jonggol Km.3 Kec. Cileungsi Kab. Bogor tepatnya disamping Kantor Desa Cileungsi Kidul yang diketahui tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ternyata masih mempunyai permasalahan lain.
Setelah Camat Cileungsi Drs. H. Henryana AP., M.Si. mengirim Kasie Trantib Satpol PP Suryadi untuk mengecek dan dari hasilnya telah meminta Manajemen Me’ Gacoan datang menghadap ke Kantor Camat terkait belum adanya PBG.
DIketahui pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sampai ditulisnya berita ini, menandakan belum adanya itikad baik dari pihak manajemen Me’ Gacoan.
Pengamatan di lapangan juga diketahui adanya beberapa pohon yang telah ditebang, perlu dipertanyakan apakah sudah ada izin penebangan nya.
Perwakilan manajemen ketika dihubungi melalui sambungan Whatapps 087770210*** mengenai izin penebangan pohon, hanya membalas: “Siang pak waduh kurang tau saya pak coba tanya ke dinas terkait pak”.
Sesuai Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 1997 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dan Izin Penebangan Pohon yang harus diajukan sebelumnya ke Bupati Bogor.
Pemerhati Lingkungan Jonathan, S.Si (56) menyatakan dengan penebangan pohon tanpa izin dapat dikategorikan pengrusakan lingkungan. “Apakah Dinas Lingkungan Hidup tidak bertindak dan proaktif menyikapi dan menindak siapapun yang merusak lingkungan, termasuk pohon yang ditanam oleh dinas terkait sebelumnya?”, tanya Jonathan.
Peraturan Perda Kab. Bogor tidak dihiraukan seharusnya Camat atau Trantib/Satpol PP juga dapat menjadi kepanjangan tangan dinas/pemkab setidaknya segera melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bupati, kalau tidak Jonathan akan dilaporkan ke dinas terkait. “Belum lagi masalah pajak, hubungan kerja dan upah pekerja nantinya?”, tambah Jonathan.
(Tim)