Peraturan Pemerintah Banten Tidak Berlaku di SMA N 1 Cigemblong, Larangan Menjual Pakaian kepada Siswa Baru Dilanggar
Lebak, Banten, faktualtimes.com
SMA N 1 Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melanggar peraturan tertulis yang dibuat oleh Gubernur Provinsi Banten.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri di Provinsi Banten harus bebas dari berbagai biaya.
Namun, faktanya peraturan tersebut tidak berlaku di SMA N 1 Cigemblong. Sekolah ini diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub), dengan menjual pakaian batik, baju olahraga, atribut sekolah, dan sebagainya kepada setiap siswa/i baru.
Selain itu juga Siswa/i yang baru masuk diduga diwajibkan membeli seragam sekolah yang disediakan oleh pihak sekolah SMA N 1 Cigemblong. Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya,
“SMA N 1 Cigemblong menjual pakaian batik, baju olahraga, atribut sekolah, dan sebagainya kepada murid dengan harga yang sangat fantastis, yaitu kurang lebih 500 ribu rupiah per paket seragam.”Tegasnya
Padahal, dalam aturan mengenai jual beli seragam sekolah yang diatur dalam Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022, ditegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali. Sekolah tidak boleh memaksakan pembelian seragam baru setiap tahun ajaran baru.
Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 melarang sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual buku, bahan ajar, dan seragam di satuan pendidikan.
Namun, implementasi dan aturan tersebut diduga tidak dihiraukan oleh SMA N 1 Cigemblong. Orang tua/wali murid merasa keberatan dengan pembelian seragam di sekolah dengan harga yang tinggi sehingga membuat mereka kecewa.
“Siswa/i seakan-akan dituntut untuk membeli seragam dengan harga yang fantastis mahal, padahal menurut Pergub, sekolah negeri yang ada di Banten seharusnya gratis,” keluh seorang orang tua murid kepada awak media.
Lebih lanjut, awak media faktualtimes.com berupaya melakukan konfirmasi kepada, Sahrudin, selaku Tata Usaha (TU), dan Pepi, selaku Humas, untuk mendapatkan kejelasan terkait isu dan keluhan tersebut.
Kami mencoba menghubungi mereka melalui chat WhatsApp, tetapi tidak ada tanggapan, seakan-akan mereka bungkam dan menutup mata terkait persoalan tersebut.
Dengan dugaan pelanggaran larangan Pergub, SMA N 1 Cigemblong ini seolah-olah kebal hukum dan bebas menjual seragam dan pakaian kepada murid.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kegiatan menjual batik, pakaian, dan seragam kepada murid bertujuan untuk meraup keuntungan dengan menyalahgunakan jabatan oleh oknum demi memperkaya diri sendiri.
Diharapkan dinas pendidikan maupun pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas, bagi oknum yang menyalahi aturan agar tidak menimbulkan kemarahan publik akibat oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan di SMA N 1 Cigemblong demi kepentingan pribadi.
Penulis: Rival Permana