Ketidaksesuaian RAB di Proyek Desa Parigi Mekar: Dugaan Manipulasi Terungkap
Kabupaten Bogor, faktualtimes.com
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa tahap I tahun 2024 yang yang dikerjakan Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, diduga kuat bersifat fiktif.
Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil investigasi tim media yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek betonisasi jalan di RT 3 RW 2 Kampung Baru, Desa Parigi Mekar.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa proses pemerataan menggunakan makadam tidak sesuai standar. Bagian tengah jalan terlihat lebih tinggi, sementara papan begisting ditanam hingga kedalaman sekitar 2 cm, yang berpotensi mengurangi volume beton.
Lebih jauh, tidak ditemukan papan proyek atau papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang oleh pemerintah desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Parigi Mekar, Ade Syaprudin, mengakui bahwa proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
Ia menjelaskan bahwa selama empat tahun menjabat, seluruh proyek infrastruktur di desanya dilakukan melalui pihak ketiga berdasarkan arahan dari pihak kecamatan.
“Kalau memang volumenya kurang, saya pasti akan meminta pertanggungjawaban dari pemborongnya,” ujar Ade Syaprudin saat diwawancarai pada Rabu, 11 Desember 2024. Ia juga menyebutkan bahwa papan informasi telah dipasang di lokasi proyek.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Ciseeng, Lukman.
Menurutnya, pihak kecamatan tidak pernah menginstruksikan agar proyek dilakukan melalui pihak ketiga.
“Semua harus mengikuti acuan dan regulasi yang ada. Saya juga sudah meminta agar fotokopi KTP tenaga kerja dilampirkan,” jelas Lukman.
Sementara itu, Sekretaris Desa Parigi Mekar mengungkapkan bahwa papan informasi kegiatan baru dipasang pada 18 Oktober 2025, padahal proyek telah selesai sejak 10 Oktober 2024.
Selain itu, papan informasi menyebutkan bahwa pekerjaan dilakukan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan masyarakat, bertolak belakang dengan pengakuan kepala desa yang menyatakan bahwa proyek dikerjakan oleh pihak ketiga.
Lebih ironis lagi, investigasi mengungkap bahwa para pekerja yang terlibat bukanlah warga Desa Parigi Mekar, melainkan berasal dari luar daerah, seperti Jawa Tengah.
Hal ini melanggar prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang mewajibkan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dugaan laporan fiktif semakin kuat karena dana yang seharusnya digunakan untuk membayar upah masyarakat desa justru dialihkan kepada pekerja dari luar daerah.
Dengan temuan ini, laporan pertanggungjawaban proyek betonisasi tersebut dinilai tidak transparan dan menimbulkan indikasi adanya pelanggaran administrasi hingga pembohongan publik.
Kasus ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi menjaga integritas pengelolaan dana desa.
Penulis: S