Karyawan PT. Sempurna Jaya Makmur Mulia Mengalami Sakit, Dibawa Menggunakan Lorry Barang, Akhirnya Meninggal
Kab. Bogor, faktualtimes.com
Kasus ketidak pedulian terhadap karyawati perusahaan terjadi di PT. Sempurna Jaya Makmur Mulia (SJMM) yang berlokasi di Jl. Raya Narogong Km.23, Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Kali ini menimpa seorang pekerja wanita bernama ES (49) yang saat bekerja mengalami sakit sore hari, sampai terduduk di lantai tempat kerjanya, Senin (11/11/2024).
Diketahui bahwa ES mengalami muntah setelah diberikan minuman, dipijat dan dikerok di ruangan gudang dengan alasan memberikan pertolongan,
Namun setelah berhasil menghubungi salah satu keluarga ES, suami ES yang datang justru dilarang masuk ke tempat kerja untuk menemuinya, yang kemudia ES dibawa menggunakan Lorry Barang untuk diserahkan kepada suaminya.
Keluarga tanpa didampingi pihak perusahaan segera membawanya ke Klinik terdekat, namun karena kondisi sudah mata tertutup saat dari perusahaan pihak klinik menyarankan untuk membawa ke rumah sakit.
Akhirnya suami ES dan keluarga membawa ke RSUD Bogor untuk penanganan lebih lanjut dengan tetap kondisi tidak sadarkan diri.
Suhendi (52) suami ES yang merupakan buruh lepas menyatakan sangat terkejut dan tersinggung isteri saya yang mengalami sakit dibawa menggunakan Lorry Barang.
“Apa tidak ada cara lain yang lebih layak? Perusahaan sebesar itu tidak ada perlengkapan darurat, terlebih tidak ada perwakilan perusahaan yang ikut mengurus pegobatan, isteri saya dibiarkan 2 jam tanpa ada pertolongan yang layak”, tutur Suhendi.
Praktisi ketenagakerjaan Bohman Silaen yang juga kuasa pengurusan dari suami ES menyatakan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 ayat 1 berbunyi:
“Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”
Kuasa keluarga telah memberikan 2 kali surat untuk meminta penjelasan perusahaan, yang direspon oleh kuasa hukum perusahaan dalam pertemuan Rabu (3/12/2024), sepaham untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan kemanusiaan, tetapi kemudian dalam jawaban surat kuasa hukum perusahaan Senin (9/12/204) dinyatakan apa yang diharapkan keluarga diluar kewajaran dan berlebihan.
Bahkan menyatakan tidak akan memberikan dana belasungkawa kepada ahli waris dan juga menyebutkan banyak hal yang kurang mengenakan terjadi kepada perusahaan tanpa menyebutkan siapa pelakunya.
Pihak keluarga telah mengirimkan 2 surat terakhir pada Kamis (12/12/2024) menanggapi hal tersebut dan memberi batas waktu sampai Rabu (17/12/2024) namun tidak ada respon dari perusahaan.
Menurut Suhendi dalam waktu secepatnya akan melaporkan masalah ini ke instansi terkait, karena ada juga beberapa yang janggal dari perusahaan seperti kepesertaan BPJS, upah minimum, jam kerja, pajak penghasilan, bentuk kontrak dan banyak lagi yang sepertinya tidak sesuai denggan peraturan perundangan, kasihan pekerja yang masih bekerja.
“Manajemen harusnya bijak, ini masalah kehilangan isteri, perusahaan malah semaunya saja, semoga ada keadilan”, tutur Suhenti tertunduk sedih.
Penulis (Tim)