BeritaBogorHukumJawa BaratNasionalNews

Disnaker Belum Tahu, PT. Sempurna Jaya Makmur Mulia Membayar Upah Pekerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor.

Kab. Bogor, Faktualtimes.com.

Kasus perlakuan tidak bertanggungjawab PT. Sampurna Jaya Makmur Mulia, yang terletak di Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor terhadap seorang pekerja wanita bernama ES (49) yang sedang bekerja pingsan/ tidak sadarkan, Senin (11/11/2024) berbuntut terungkapnya adanya pelanggaran peraturan perundangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ES yang mengalami sakit saat bekerja dan diangkut menggunakan Lorry Barang akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Bogor (Minggu, 17/11/2024), karena tidak mendapatkan penanganan sebagaimana layaknya pekerja.

Keluarga almarhumah melalui kuasanya Bohman Silaen yang sempat memohon penjelasan dan bantuan biaya pengobatan kepada perusahaan malah mendapat tanggapan bahwa perusahaan sudah bersikap baik dan melalui surat Kuasa Hukumnya dari Law Firm W. Brobo Subekti, S.H. & Partners Advokat & Legal Consultant justru menyatakan tidak akan memberikan uang belasungkawa.

Ternyata kemudian juga diketahui PT. Sempurna Jaya Makmur Mulia yang memiliki jumlah pekerja sekitar 600 orang pekerja tidak mengikuti pekerja pada Program BPJS sehingga keluarga harus menanggung biaya pengobatan sampai pemakaman.

Dari slip gaji yang diterima keluarga almarhumah juga diketahui yang diberikan masih jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar Rp2.600.000,- padahal UMR Kab.Bogor Tahun 2024 sebesar Rp4.579.5411,-. Kuasa Hukum melalui surat tanggapannya menyatakan tidak diberikannya Upah sesuai UMK karena perusahaan perorangan dan termasuk UMKM.

Padahal peraturan perundangan mewajibkan setiap pekerja wajib memberikan upah sesuai UMK, terlebih perusahaan tidak memenuhi kategori sebagai UMKM.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor nampaknya luput memperhatikan tidak diberikannya upah sesuai UMK di PT. Sempurna Jaya Makmur Abadi.

Suhendi suami almarhumah juga berencana akan mengadukan masalah ini ke dinas terkait agar mendapat keadilan dan pekerja yang masih bekerja bisa memperoleh haknya sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Penulis (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights