BantenBeritaHukumNasionalNewsPolitik

Diduga Dijanjikan Kerja, Puluhan Korban Tertipu Kepala Sekolah SDN 1 Gunungbatu

Kan. Lebak, faktualtimes.com

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Selaku mana sekaligus Kepala sekolah SDN 1 Gunungbatu, yang berada di Kecamatan Cilograng, Kab, Lebak, diduga melakukan politik praktis dengan modus penyaluran pekerjaan di sektor kesehatan kembali mencuat.

Puluhan orang menjadi korban setelah dijanjikan bisa bekerja di rumah sakit dengan syarat membayar uang mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp.5 juta.

Para korban menyebut bahwa mereka menyerahkan uang tersebut kepada Oknum ASN, yang diduga sebagai pelaku penyaluran ini dan menjanjikan pekerjaan kepada para korban.

Dalam sebuah wawancara dengan awak media melalui Via WhatsApp, Oknum ASN berdalih bahwa inisiatif tersebut bukanlah tindakan sebagai Aparatur Sipil Negara , melainkan perjuangan pribadi sebagai orang tua.

Ia juga menyebut bahwa dalam perjuangan tersebut ada peran Caleg Legislatif dari fraksi partai Golkar, yang mana ia seorang tokoh masyarakat yang diklaim bisa memfasilitasi anak-anak Cilograng agar bisa bekerja di rumah sakit.

Yang mana Caleg ini pernah menjadi calon legislatif, namun kalah dalam pemilihan. Pernyataan Oknum ASN ini justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitasnya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.

Di satu sisi, ia terang-terangan menyebut bahwa jika Caleg Dari fraksi partai Golkar terpilih menjadi anggota legislatif, maka peluang untuk bekerja di rumah sakit semakin terbuka.

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai negeri sipil. Namun, masalah tak berhenti di sini.

Oknum ASN ini mengklaim bahwa permasalahan ini sudah selesai dan uang telah dikembalikan kepada mereka yang tidak ingin melanjutkan proses tersebut.

Menariknya, ia Juga mengatakan ia sudah mengumpulkan LSM dan wartawan di Cilograng dan mengadakan pertemuan dan sudah selesai, akan tetapi tidak ada berita acara resmi yang dikeluarkan saat pertemuan tersebut

Sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan korban dan masyarakat, untuk apa dikumpulkan nya mereka dan tiba-tiba permasalahan tersebut tiba-tiba selesai begitu saja.

Beberapa korban mengaku hingga kini belum menerima pengembalian uang, apalagi mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

Kasus ini seharusnya membuka mata banyak pihak tentang lemahnya pengawasan terhadap praktik-praktik kecurangan dalam perekrutan tenaga kerja.

Aparatur Sipil Negara yang seharusnya menjadi teladan justru terjebak dalam pusaran konflik kepentingan. Menurut aturan yang berlaku, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mengkampanyekan calon legislatif.

Pelanggaran ini dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengatur larangan terhadap keterlibatan dalam kegiatan politik praktis dan tindakan yang dapat merugikan citra PNS.

Dinas terkait dan pihak yang berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini. Pengembalian uang yang diklaim sudah dilakukan oleh Oknum ASN dan Caleg tersebut perlu diverifikasi kebenarannya.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk menindak tegas setiap PNS yang terbukti melanggar netralitas, guna menjaga integritas profesi dan kepercayaan masyarakat.

Korban dari Janji  manis ini masih menanti kepastian, baik mengenai pengembalian uang mereka maupun kesempatan kerja yang dijanjikan.

Mereka berharap ada transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini, serta tindakan tegas dari pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penulis: R/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagai mana caranya situs saya banyak pengunjungnya, saya mohon untuk direkomendasikan di beranda google

0 / 400

Verified by MonsterInsights