Cuman Hanya Gara-gara Kepala Sekolah Hajatan Kegiatan Belajar Mengajar Diliburkan, Apakah Tindakan Tersebut diperbolehkan.?
Gunungsindur, faktualtimes.com
Kegiatan belajar mengajar di SD 02 dan SD 03 Rawa Kalong, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, diliburkan, diduga hanya karena kepala sekolah mengadakan acara hajatan.(07/08/2024)
Padahal bukan tanggal merah atau hari libur nasional. Keputusan ini telah menimbulkan pertanyaan, dan menjadi pertanyaan publik mengenai apakah tindakan ini dibenarkan dan diizinkan menurut aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan hak mereka.
Meliburkan kegiatan belajar mengajar tanpa alasan yang sah bisa dianggap melanggar hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan..(07/08/2024)
Selain itu, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru dan kepala sekolah harus bersikap profesional dan tidak boleh mencampurkan urusan pribadi dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah mengenai hal ini. Kami berharap agar pihak terkait maupun dinas pendidikan segera melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penulis:Sadi Hidayat