Camat Cileungsi Meminta Manajemen Me’ Gacoan Menghadap ke Kantor, Buntut Pembangunan Yang Belum Mengantungi PGB
Kabupaten Bogor, faktualtimes.com
Camat Cileungsi Drs. H. Henryana, AP., M.Si. melalui Kepala Seksi Trantib Drs. Suryadi telah mendatangi lokasi pembangunan bangunan bakal Me’ Gacoan setelah adanya pemberitaan tidak adanya izin bangunannya, Senin (15/7/2024).
Informasi dari hasil kunjungan diketahui bangunan yang sedang direnovasi dan hampir selesai pembangunannya di Jl. Raya Cileungsi Jonggol Km.2 Desa Cileungsi Kidul Bogor tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Di saat bersamaan seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi Bangunan Me’Gacoan bernama Jonathan (56) telah melaporkan adanya pelanggaran PBG-nya ke UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong DPKPP Kabupaten Bogor, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut Jonathan juga menyoroti adanya beberapa pohon besar yang telah tumbuh selama bertahun-tahun di pinggir jalan.
“Ini juga pelanggaran lingkungan, saya akan mempelajari peraturannya dan berencana akan melaporkan juga ke Dinas Lingkungan Hidup atau dinas terkait lainnya”, tutur Jonathan.
Namun sampai berita ini diturunkan pekerjaan di lokasi pembangunan tetap berlangsung, seolah-olah teguran Camat Cileungsi tidak digubris.
(Silaen)