BeritaBogorHukumJawa BaratNasionalNews

Bangunan Me’ Gacoan Sebelah Kantor Desa Cileungsi Kidul Belum Mengantungi PGB

Kabupaten Bogor – faktualtimes.com

Maraknya plang dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang melarang mendirikan bangunan tanpa izin masih kurang mendapat perhatian dari banyak pelaksana pembangunan/renovasi bangunan.

Salah satu bangunan yang sedang dikerjakan yaitu Me’ Gacoan yang berlokasi di samping Kantor Desa Cileungsi Kidul diduga belum mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Secara terpisah Kepala Desa Cileungsi Kidul Rudi Sukarya, S.E. melalui sambungan telepon menyatakan bahwa sudah mendapat laporan dari RT dan RW artinya dengan lingkungan sudah tidak ada permasalahan izin lingkungannya. “Untuk PBG silahkan tanya ke dinas terkait”, ujar Rudi.

Sehari sebelumnya awak media telah mendatangi Kantor DPKPP dan diketahui bangunan Me’ Gacoan belum tidak mempunyai izin bangunan, ada izin untuk gedung yang lama tapi bukan untuk gedung yang baru.

Ketika dikonfirmasi ke pihak perwakilan pemilik yang berada di lokasi pembangunan, awak media dipersilahkan menghubungi Bagian Legal namun tidak bisa memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Pengamat Lingkungan Jonathan, S.Si. yang tinggal di sekitar lokasi Me’ Gacoan yang sering menyoroti masalah banyaknya bangunan tanpa izin di Kabupaten Bogor meminta pihak DPKPP dan Satpol PP tegas dengan menghentikan pembangunan, melakukan penyegelan atau membongkarnya. “PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 harus dapat ditegakkan oleh dinas terkait, saya heran kepada Camat Cileungsi yang tidak segera menghentikan pembangunan tanpa izin sekalipun itu wewenang dinas terkait”, jelas Jonathan

(Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights