BeritaHukumJawa BaratNasionalNewsPolitik

Anggota Dewan Terpilih Gagal Dilantik Terkendala Gugatan Lanjutan Putusan KPU RI Ke MK

Cianjur, faktualtimes.com

Adanya gugatan lanjutan terhadap putusan KPU RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengakibatkan 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih periode 2024-2029 batal dilantik pada Senin (05/08/2024) kemarin.

Padahal sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, telah melakukan sejumlah persiapan untuk melantik sebanyak 50 anggota DPRD terpilih itu.

Pada hari Minggu 04/08/2024, kemarin, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif menjelaskan, pelantikan terhadap anggota DPRD kabupaten Cianjur periode 2024 – 2029 itu kewenangan dari Sekretariat Dewan (Setwan).

“Itu sebenarnya ranah Setwan, tapi karena yang menjadi salah satu dasar pelantikan itu harus ada penetapan dari KPU kabupaten juga,” katanya, Minggu saat dihubungi wartawan.

Setelah dilakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, pihaknya pun tak bisa menetapkan. Karena KPU RI, belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK soal gugatan lanjutan.

“Bulan Juli lalu kita sudah bersurat ke KPU Provinsi Jawa Barat terkait akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Cianjur, memohon arahan apa yang harus dilakukan ketika akhir masa jabatan DPRD memang pada Senin 05/08/2024 sesuai dengan SK Bupati Cianjur yang kita terima,” sambung Abdul Latif.

Diketahui saat ini pihaknya diperintahkan untuk menunggu terlebih dulu arahan selanjutnya dari KPU RI terima BRPK dalam memastikan Cianjur dan daerah lainya masuk dalam gugatan lanjutan atau tidak.

“Bahkan hal tersebut juga sudah disampaikan saat rapat Bamus DPRD Kabupaten Cianjur,” tutupnya.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhamad Ridwan menjelaskan, berdasarkan Pasal 367 angka 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

“Itu juga disebutkan dalam Pasal 27 angka 1 pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ridwan.

Disisi lain, Humas Setwan Kabupaten Cianjur Aris mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian dari KPU Cianjur untuk melaksanakan pelantikan terhadap 50 anggota DPRD terpilih.

“Dari minggu kemarin juga jelang pelantikan anggota DPRD terpilih yang dijadwalkan pada Senin sekarang kita sudah melakukan persiapan, juga gladi serik,”

(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights