Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Mengungkap Kasus Pencabulan dan Kekerasan terhadap Anak di Kecamatan Bantargebang
Bekasi, faktulatimes.com
Polri melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Bantargebang. Tersangka berinisial DS (61) berhasil diamankan sebagai pelaku kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah penemuan karung berwarna putih di lubang di belakang rumah tersangka, yang ditutupi oleh asbes bekas.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebelum melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, tersangka juga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
“Atas perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta atau Pasal 388 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang terdampak.
Sumber: Devisi Humas polri
Penuli: Rival permana