Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Obat Terlarang
Purwakarta, FaktualTimes.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pemuda tersebut berinisial MI (27), warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, pada Minggu, 5 Mei 2024.
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang,” jelas Yudi, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 435 tablet berwarna kuning bertuliskan MF yang diduga Hexymer, 180 butir Tramadol, 1745 tablet berwarna kuning bertuliskan DMP yang diduga Dextromethorphan, dan 8 bungkus plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas selempang hitam, uang tunai sebesar Rp 445.000, sebuah goodie bag merah, dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna ungu.
Menurut hasil pemeriksaan, MI mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Obat-obatan tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kepada orang lain,” tegas Yudi.
Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Yudi.