BeritaHukumKarawang

Pelaku Penyulingan Gas 3 Kg ke 5,5 Kg dan 12 Kg Ditangkap Tim Sangga Buana Polres Karawang

Karawang, FaktualTimes.com

Polres Karawang, Polda Jawa Barat, merilis penangkapan pelaku penyulingan gas subsidi ke gas non-subsidi oleh Tim Sangga Buana Satreskrim di Desa Guntur Karanganyar, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Kasus ini diungkap pada tanggal 8 Mei 2024 setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi yang dilakukan oleh tiga pelaku.

Pelaku melakukan kegiatan ini dengan cara memasukkan gas 3 kg bersubsidi, yang dikenal dengan gas melon, ke dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg. Proses ini dibantu dengan pipa-pipa yang dipasang di leher tabung dan menggunakan media es batu untuk mempercepat pemindahan gas.

Para pelaku melakukan penyulingan ini empat kali dalam seminggu. Setiap kali melakukan, mereka menghasilkan 40 tabung gas ukuran 12 kg dan 10 tabung gas ukuran 5,5 kg, sehingga dalam satu minggu mereka memproduksi 160 tabung gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

Kegiatan ini telah berlangsung selama lima bulan, menghasilkan total 3.200 tabung gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

Keuntungan yang diperoleh dari setiap tabung gas ukuran 12 kg adalah Rp 125.000, sedangkan dari tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp 60.000. Tabung-tabung ini kemudian dijual di wilayah Kabupaten Karawang.

Pelaku yang terlibat adalah AHA (41) dari Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, AHA (27) dari Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, dan IHA (36) dari Kampus Shintamana, Kecamatan Purwakarta.

Barang bukti yang diamankan antara lain 81 tabung gas elpiji 3 kg, 30 tabung gas elpiji 5,5 kg, 70 tabung gas elpiji 12 kg, es batu, dan alat penyuntik. Para pelaku dikenai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights