BeritaHukumMalang

Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang Terungkap Setelah Dua Tahun: Berikut Kronologinya

Malang, FaktualTimes.com

Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial HA (19) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan DAL, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada tahun 2022.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini memakan waktu cukup lama karena keterbatasan alat bukti dan saksi.

“Kami menangkap pelaku yang kini berusia 19 tahun, yang pada saat kejadian berusia 17 tahun 9 bulan. Kami memerlukan pendalaman karena minimnya saksi dan alat bukti,” kata Danang dalam konferensi pers di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2024).

HA, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap pada 9 Mei 2024 setelah polisi menemukan saksi baru yang dapat mengenali ciri-ciri pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Keterangan saksi baru sesuai dengan saksi lain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” tambah Danang.

 Kronologi Kejadian

Menurut Danang, peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Desember 2022. Pada malam itu, HA pergi ke rumah temannya untuk minum minuman keras. Sekitar pukul 01.00 WIB, HA pamit untuk membeli rokok tetapi kemudian menuju indekos di Jalan Sumbersari Gang 5C.

“Tersangka mengetahui kondisi indekos karena ia memiliki hubungan saudara dengan pemilik indekos,” jelas Danang.

Di lokasi tersebut, HA mengambil pisau dari dapur di lantai dua dan kemudian menuju kamar indekos nomor 4 yang ditempati korban DAL. Pintu kamar tidak terkunci, sehingga HA masuk. DAL yang tengah tidur terbangun, lalu HA membekap dan menusuk dada korban dengan pisau dapur.

Setelah melakukan pembunuhan, HA mencuci pisau di kamar mandi dan mengembalikannya ke dapur. Untuk menghilangkan jejak, HA merusak kamera CCTV dan membuangnya di gerobak sampah. HA juga mengambil telepon genggam milik korban dan menjualnya seharga Rp570 ribu.

Tindakan Hukum

Tersangka HA dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain HA, polisi juga menetapkan AK (48), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, sebagai tersangka karena membeli telepon genggam milik korban. AK dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami tegaskan kembali, meski kejadian ini sudah lama, bukan berarti kami melupakan. Kami tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar Danang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights