BeritaHukumNewsPendidikan

Diduga SDN 3 Muara di Banten Gelapkan Dana PIP Serta Manipulasi Data 

Lebak, Banten, faktualtimes.com

SDN 3 Muara, yang terletak di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, diduga manipulasi data dan melakukan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (27/06/2024)

Berdasarkan data yang ada di Kemdikbud, ditemukan kejanggalan dimana jumlah penerima dana PIP di sekolah ini melebihi jumlah siswa yang terdaftar.

Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), SDN 3 Muara memiliki 497 siswa/i terdaftar. Namun, jumlah penerima dana PIP yang tercatat mencapai 503 orang dengan nilai uang Rp.199.575.000 juta.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data oleh pihak sekolah untuk mendapatkan lebih banyak dana bantuan dari pemerintah.

Ruslan Nawawi, seorang aktivis pendidikan di Provinsi Banten, menyatakan kegeramannya atas temuan ini. Ia mencurigai bahwa kepala sekolah dan operator sekolah di SDN 3 Muara diduga gelapkan dana PIP.

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan merugikan siswa yang benar-benar membutuhkan. Dana PIP seharusnya membantu meringankan beban pendidikan siswa kurang mampu, bukan menjadi ajang korupsi,” Ungkap Ruslan Nawawi.(27/06/2024)

Lebih lanjut, Ruslan Nawawi, Selaku aktivis di provinsi Banten, ia akan melakukan pelaporan atas dugaan penggelapan dan manipulasi data tersebut kepada pihak terkait maupun pihak yang berwenang.

“Perbuatan tersebut sangat keterlaluan dan ini harus di beri sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, nanti saya beserta jajaran akan melaporkan untuk kepada pihak yang berwenang”tegas Ruslan Nawawi (27/06/2024)

Program Indonesia Pintar, yang diluncurkan oleh pemerintah, bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

Dengan adanya dugaan penggelapan ini, kepercayaan terhadap efektivitas program tersebut dalam mendukung siswa miskin menjadi dipertanyakan.

Kemdikbud juga mencatat bahwa dana PIP yang disalurkan harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, adanya jumlah penerima yang melebihi jumlah siswa terdaftar di SDN 3 Muara menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Diharapkan pihak berwenang maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights