Diduga Pungli SMAN 1 Tajurhalang Bogor Dilaporkan Ke Kejaksaan
Kabupaten Bogor – faktualtimes.com
Dugaan pungutan terhadap Orang Tua/Wali Peserta Didik di SMA Negeri 1 Tajurhalang , Kabupaten Bogor akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (11/7/2024).
Pelaporan ini bermula ketika adanya keluhan Orang Tua/Wali Peserta Didik atas adanya pungutan sebesar Rp.2.200.000,- dengan alasan untuk program yang diajukan sekolah kepada Komite Sekolah, dan dalam rapat komite telah disepakati adanya pungutan sebesar Rp.4.300.000,- yang setelah diprotes turun menjadi Rp.2.200.000,- per siswa untuk kelas awal atau Kelas X.
Humas SMA Negeri 1 Tajurhalang “Budi” yang pernah dikonfirmasi awak media dari faktualtimes.com mengakui adanya pungutan tersebut, namum belum menjelaskan alokasi penggunaan dana, hanya sempat menyampaikan untuk membayar honor 15 orang tenaga pengajar.
Sebelum dilaporkan ke Kejaksaan, pihak sekolah tidak bisa dikonfirmasi ulang setelah adanya pemberitaan untuk mengecek adanya Slip Setoran BTN dari Orang Tua/Wali Peserta Didik, namun penyetorannya dilakukan melalui TU Sekolah bukan langsung ke Teller BTN.
Staf TU Sekolah bernama Aan yang ditanya hanya mengatakan: “Saya tidak tahu apa-apa, silahkan tanya Kepala Sekolah”. Namun saat diminta menghubungi Kepala Sekolah yang tidak berada di sekolah hanya menjawab takut menghubunginya.
Seraya mengatakan saya hanya takut kepada Tuhan mempersilahkan awak media untuk datang kembali besok hari.
Pengamat pendidikan di Kabupaten Bogor Jonathan Silaen menyayangkan adanya pungutan yang sering terjadi mengatasnamakan komite sekolah, namun pada prakteknya penggunaan dana yang terkumpul tidak jelas penggunaannya. “Kalau untuk honor pengajar kan bisa dari Dana BOS atau mengajukan ke Pemerintah” ujar Silaen.
Atas dasar itu, agar masalah pungutan di SMA Negeri 1 Tajurhalang Kabupaten Bogor menjadi jelas Pelapor bernama Permana telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Penulis: Team